DPR RI Putuskan Pangkas Tunjangan dan Fasilitas Anggota Usai Ricuh Demo
Jakarta, Swarnaberita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan dan memangkas sejumlah tunjangan serta fasilitas yang selama ini dinikmati anggotanya. Langkah ini diambil setelah rangkaian aksi demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025 berakhir ricuh dan memunculkan sorotan publik terhadap kinerja serta fasilitas wakil rakyat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat pimpinan. Ia menegaskan, beberapa pos anggaran yang berkaitan dengan fasilitas anggota DPR akan dipangkas.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9).
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan juga telah dihentikan.
“DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar Kamis (4/9), anggota DPR RI menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional setelah dipotong pajak.
Berikut rincian penghasilan anggota DPR RI:
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
- Tunjangan anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 289.680
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680
Sedangkan dari sisi tunjangan konstitusional, anggotanya menerima:
- Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Dengan demikian, penghasilan kotor anggota DPR mencapai Rp 74,2 juta per bulan. Setelah dikurangi pajak penghasilan 15 persen dari tunjangan konstitusional (sekitar Rp 8,6 juta), maka jumlah bersih yang diterima anggota DPR atau take home pay adalah Rp 65,5 juta.
Selain gaji dan tunjangan bulanan, anggota DPR RI juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 401 ribu per bulan (bagi anggota yang menjabat 1–6 bulan) hingga mencapai Rp 3,6 juta per bulan (bagi anggota yang menjabat dua periode penuh).
Keputusan pemangkasan fasilitas ini dinilai sebagai salah satu bentuk respon DPR RI terhadap kritik masyarakat, sekaligus upaya menata ulang belanja negara untuk pos-pos yang lebih produktif.
Sumber data: kumparan