Luhut Usulkan Definisi Korupsi Mengacu Standar Internasional, Kerugian Negara Jadi Sorotan

0
Luhut Usulkan Definisi Korupsi Mengacu Standar Internasional, Kerugian Negara Jadi Sorotan - www.swarnaberita.com

PIDANA KORUPSI - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia meminta agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi, dengan merujuk pada standar internasional yang tercantum dalam konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. - Foto: KOMPAS.com/Rahel

SWARNABERITA.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia mendorong agar definisi korupsi mengacu pada standar internasional dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), dengan menitikberatkan pada praktik penyuapan (bribery), bukan semata-mata pada kerugian keuangan negara.

Usulan tersebut disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurut Luhut, kajian yang disusun DEN bertujuan menyelaraskan pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan standar internasional.

Luhut menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, ia menilai prinsip-prinsip dalam konvensi tersebut perlu menjadi salah satu rujukan dalam mengevaluasi pendekatan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air.

“Ya, itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta.

Ia juga menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian yang disampaikan DEN mengenai definisi korupsi tersebut. Menurutnya, penyelarasan dengan standar internasional penting agar penanganan perkara korupsi di Indonesia memiliki pendekatan yang lebih terukur.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujarnya.

Dinilai Berpengaruh terhadap Iklim Investasi dan Bisnis

Luhut menilai, pendekatan yang menjadikan kerugian negara sebagai salah satu aspek utama dalam perkara korupsi dapat menimbulkan tantangan bagi aktivitas bisnis, terutama pada kegiatan usaha yang memiliki risiko komersial.

Ia menyinggung Danantara sebagai salah satu entitas yang menjalankan kegiatan investasi dan bisnis. Menurutnya, setiap aktivitas usaha memiliki risiko sehingga perlu ada pembedaan yang jelas antara risiko bisnis dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kata Luhut.

Meski demikian, usulan tersebut masih berkaitan dengan perdebatan mengenai perumusan dan penerapan definisi korupsi. Gagasan itu tidak serta-merta menghapus kerugian keuangan negara dari unsur tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia. Penerapannya tetap memerlukan kajian hukum serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DEN Perkuat Pengambilan Keputusan Berbasis Data

Selain menyampaikan kajian mengenai definisi korupsi, Luhut juga melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai upaya DEN memperkuat dukungan data dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

Ia mengatakan, DEN akan meningkatkan intensitas penyampaian data yang akurat dan terkini kepada Presiden. Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah merumuskan kebijakan secara lebih tepat, khususnya di tengah dinamika perekonomian global.

“Kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini, saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat,” tuturnya.

Luhut menambahkan, ketersediaan informasi yang mutakhir menjadi semakin penting ketika pemerintah menghadapi perubahan situasi ekonomi dunia yang berlangsung cepat.

Dengan dukungan data yang kuat, DEN berharap Presiden dapat memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi ekonomi dan berbagai perkembangan strategis sebagai dasar dalam menentukan arah kebijakan nasional.

Usulan mengenai definisi korupsi dan penguatan kebijakan berbasis data tersebut menjadi bagian dari upaya DEN memberikan masukan strategis kepada pemerintah. Namun, pembahasan mengenai perubahan pendekatan pemberantasan korupsi tetap perlu mempertimbangkan kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

* * *

(Berita ini dkutip dari Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *