11 Rumah Kuno di Stasiun Lempuyangan Dirobohkan, Sejarawan Soroti Longgarnya Regulasi Cagar Budaya

0
Rumah Kuno di Stasiun Lempuyangan Dirobohkan, Sejarawan Soroti Longgarnya Regulasi Cagar Budaya - www.swarnaberita.com

Rumah Kuno di Stasiun Lempuyangan - Foto: Detikcom

YOGYAKARTA, SWARNABERITA.COM – Perobohan 11 dari 13 rumah kuno bekas rumah dinas pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, menuai keprihatinan dari kalangan pelestari budaya. Langkah tersebut memunculkan kembali persoalan perlindungan bangunan bersejarah, terutama ketika status cagar budaya belum ditetapkan secara resmi.

Ketua Komunitas Kandang Kebo, Maria Tri Widayati, menilai regulasi pelestarian bangunan bersejarah masih menyisakan celah. Menurutnya, diperlukan kajian yang lebih tegas dan komprehensif sebelum keputusan merobohkan bangunan yang memiliki nilai sejarah diambil.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Sabtu (10/10/2026), Maria menjelaskan bahwa upaya mencegah perobohan bangunan bersejarah tidak selalu mudah apabila bangunan tersebut belum memiliki status resmi sebagai cagar budaya.

“Tidak bisa secara langsung mencegah seperti itu, kita kalah di regulasi. Dan itu yang menentukan adalah instansi terkait, sesudah melalui kajian mereka. Boleh tidak dirobohkan, ternyata diperbolehkan,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan apakah kajian mendalam terhadap 13 rumah kuno tersebut telah dilakukan sebelum perobohan. Sebab, jika bangunan belum ditetapkan sebagai cagar budaya, menurut Maria, perlu dipastikan apakah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah melakukan penilaian terhadap nilai penting bangunan tersebut.

Perobohan Seharusnya Menjadi Pilihan Terakhir

Maria mengaku sangat menyayangkan hilangnya sebagian besar bangunan kuno di kawasan Stasiun Lempuyangan. Baginya, bangunan bersejarah tidak semestinya dirobohkan sebelum seluruh alternatif pelestarian dipertimbangkan secara serius.

Ia menilai perobohan seharusnya menjadi jalan terakhir apabila berbagai upaya lain tidak memungkinkan untuk dilakukan.

“Merobohkan suatu bangunan adalah solusi terakhir, yang sudah tidak bisa, tidak ada alternatif yang lain lagi, itu baru. Tetap mempertahankan bangunan-bangunan warisan budaya itu menurut saya tetap wajib,” tegasnya.

Menurut Maria, masyarakat sering kali baru mengetahui adanya perobohan setelah bangunan tersebut telanjur hilang. Kondisi ini membuat publik kehilangan kesempatan untuk ikut mengawal proses pelestarian maupun menyampaikan alternatif pemanfaatan bangunan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi, kajian yang memadai, serta komunikasi antara pemilik bangunan, pemerintah, dan komunitas pelestari budaya sebelum keputusan besar diambil.

Dinilai Memiliki Nilai Sejarah dan Arsitektur

Dosen mata kuliah heritage dan pariwisata budaya di Universitas Sanata Dharma tersebut berpandangan bahwa 13 rumah kuno di sisi selatan Stasiun Lempuyangan layak dipertimbangkan sebagai bangunan cagar budaya.

Menurutnya, bangunan-bangunan itu memenuhi sejumlah indikator awal yang patut ditelaah lebih lanjut, mulai dari usia bangunan yang telah melampaui 50 tahun hingga keterkaitannya dengan sejarah perkembangan transportasi kereta api.

Selain usia, Maria menyoroti nilai penting bangunan dari aspek sejarah, arsitektur, dan pengetahuan. Keberadaan rumah-rumah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari rekam jejak perkembangan perkeretaapian sekaligus identitas kawasan Lempuyangan.

Atas dasar itu, ia menilai bangunan bersejarah tidak seharusnya hanya dipandang dari fungsi praktisnya saat ini, tetapi juga dari nilai warisan yang dapat diteruskan kepada generasi mendatang.

Meski demikian, penetapan status cagar budaya tetap harus melalui proses penilaian dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebutuhan Masa Kini dan Pelestarian Perlu Dicari Titik Temunya

Maria tidak menampik bahwa kawasan Stasiun Lempuyangan menghadapi kebutuhan penataan dan peningkatan fasilitas. Tingginya aktivitas penumpang serta persoalan kepadatan di sekitar stasiun merupakan tantangan yang perlu ditangani.

Namun, menurutnya, kebutuhan masa kini tidak semestinya langsung berujung pada hilangnya bangunan bersejarah. Ia mendorong agar alternatif lain, seperti penyesuaian tata ruang atau pemanfaatan kembali bangunan, terlebih dahulu dikaji sebelum perobohan dilakukan.

“Memang kalau saya baca-baca berita itu kebutuhan luapan penumpang ya, atau kebutuhan untuk itu ternyata memang sangat tinggi. Termasuk juga kalau lewat sana itu kadang malas karena macet,” tuturnya.

Ia menilai persoalan mendasarnya terletak pada bagaimana regulasi dan proses pengambilan keputusan mampu menempatkan kepentingan pembangunan serta pelestarian warisan budaya secara proporsional.

Maria juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap bangunan yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi diduga memiliki nilai penting. Menurutnya, penanganan terhadap bangunan semacam itu perlu dilakukan secara hati-hati agar proses administratif tidak membuat warisan sejarah telanjur hilang sebelum sempat dinilai.

Dua Rumah Kuno yang Tersisa Perlu Segera Dikaji

Di tengah keprihatinannya, Maria mengaku masih bersyukur karena dua rumah kuno di kawasan tersebut tetap dipertahankan. Ia berharap kedua bangunan itu dapat menjadi pengingat sejarah Stasiun Lempuyangan sekaligus bukti fisik perkembangan perkeretaapian di Yogyakarta.

Ia juga berharap PT KAI memiliki dokumentasi lengkap mengenai kondisi seluruh bangunan sebelum perobohan dilakukan. Dokumentasi tersebut dinilai penting untuk merekam bentuk arsitektur, tata ruang, dan kondisi kawasan sebagai bahan penelitian sejarah maupun pelestarian warisan budaya.

Lebih jauh, Maria mendorong Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta untuk segera menindaklanjuti kajian terhadap dua rumah yang masih berdiri.

“Iya, kalau bisa kita secara bersama-sama mendesak Dinas Kebudayaan Kota untuk segera menetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui proses pelestarian tidak selalu mudah. Persetujuan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan dapat menjadi salah satu tantangan dalam pengusulan dan penetapan status cagar budaya.

PT KAI Sebut Dua Rumah Dipertahankan Berdasarkan Rekomendasi

Sebelumnya, PT KAI melakukan perobohan terhadap 11 dari total 13 rumah kuno bekas rumah dinas pejabat perusahaan yang berada di depan Stasiun Lempuyangan. Dari keseluruhan bangunan tersebut, hanya dua rumah yang masih dipertahankan.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan kepada detikJogja pada Jumat (9/10/2026) bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan penataan kawasan stasiun.

Menurut Feni, dua rumah yang dipertahankan merupakan bagian dari rekomendasi Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta. Kedua bangunan tersebut berdampingan sehingga secara visual tampak seperti satu kesatuan.

Ia menyebutkan bahwa dari 13 rumah perusahaan, sebanyak 11 telah dirobohkan, sedangkan dua lainnya tetap berdiri agar masih terdapat bangunan yang dapat merepresentasikan keberadaan rumah-rumah lama di kawasan tersebut.

PT KAI juga menyatakan bahwa 13 rumah itu belum berstatus sebagai bangunan cagar budaya setelah melakukan pengecekan kepada Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Perbedaan pandangan antara kebutuhan penataan kawasan dan kepentingan pelestarian tersebut kembali menegaskan pentingnya kajian yang transparan, dokumentasi sejarah yang memadai, serta koordinasi antara pemilik bangunan, pemerintah daerah, dan komunitas pelestari budaya.

Bagi Maria dan komunitas pelestari, dua rumah yang masih tersisa kini menjadi bagian penting dari upaya menjaga jejak sejarah Stasiun Lempuyangan. Langkah selanjutnya adalah memastikan nilai sejarah dan arsitekturnya dikaji secara serius agar warisan yang masih ada tidak kembali hilang tanpa proses pelestarian yang memadai.

* * *

Sumber & Foto: Detikcom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *