Febrie Adriansyah Dikabarkan Jadi Tersangka, Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Jakarta, Swarnaberita.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi tersebut mencuat usai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam keterangannya yang dikutip dari Tribunnews.com, Rudi Margono menyebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya berinisial F.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” ujar Rudi Margono, Sabtu (12/7).
Selain dalam perkara dugaan korupsi, sosok berinisial F juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Sejumlah Lokasi Digeledah
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer di kawasan Cipete, Cafe de’Clan Signature Jakarta Selatan, rumah di kawasan Sentul dan Bogor, serta sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta puluhan kilogram emas batangan.
Di salah satu rumah di kawasan Sentul, penyidik dilaporkan menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah barang lainnya. Sementara dari lokasi lain turut diamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai miliaran rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Profil Singkat Rudi Margono
Rudi Margono merupakan jaksa karier kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969. Ia telah mengabdi lebih dari tiga dekade di Korps Adhyaksa dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu juga menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) serta menyandang gelar Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Sepanjang kariernya, Rudi pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, Rudi Margono memiliki total kekayaan sebesar Rp7,29 miliar tanpa utang. Mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
* Sumber: Tribun | Foto: Kompas
