Skandal Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap KPK
Jakarta, Swarnaberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Salah satu tersangka merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2).
Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega selaku fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang dapat dikembalikan mencapai Rp48,3 miliar.
Namun, menurut KPK, Mulyono kemudian menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa proses restitusi tersebut dapat dipercepat dengan adanya “uang apresiasi”.
“PT BKB melalui VNZ menyetujui permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya pembagian atau sharing untuk VNZ,” jelas Asep.
Setelah kesepakatan tersebut, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
KPK mengungkap, uang apresiasi tersebut kemudian dibagi kepada para pihak, dengan rincian Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya memperoleh Rp180 juta, dan Venzo mendapatkan Rp520 juta.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venzo dikenakan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari ketiga tersangka terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di KPP Madya Banjarmasin dengan menyatakan sikap menghormati proses hukum yang berjalan.
“DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah serta proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari KPK sebagai lembaga yang berwenang,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada wartawan, Rabu (4/2).
Rosmauli menegaskan, DJP akan bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut.
“Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” pungkasnya.
*
Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
