Kebaikan Saudi dan Korupsi Kuota Haji
Ibadah haji selalu menjadi impian spiritual terbesar bagi umat Islam. Di Indonesia, impian itu sering kali harus ditunggu dengan sabar, bahkan puluhan tahun lamanya. Panjangnya antrean haji bukan sekadar angka statistik, tetapi potret kegigihan jutaan umat yang menyimpan harap: semoga masih diberi umur, kesehatan, dan kesempatan untuk memenuhi panggilan Ilahi.
Dalam konteks itulah, persoalan kuota haji menjadi isu yang sangat sensitif. Ketika antrean semakin panjang dan fakta di lapangan menunjukkan banyak jamaah haji lansia wafat sebelum sempat menunaikan ibadah tersebut, pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penambahan kuota haji kepada Kerajaan Arab Saudi. Permohonan ini berangkat dari alasan kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab negara terhadap warganya.
Kerajaan Arab Saudi, sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan ibadah haji, sesungguhnya berada pada posisi yang tidak mudah. Setiap tambahan kuota berarti tambahan beban logistik, pengelolaan transportasi, akomodasi, keamanan, dan pelayanan kesehatan. Namun, dengan pertimbangan ukhuwah Islamiyah dan kemaslahatan umat, Saudi menunjukkan kebijaksanaan dan kebaikannya. Permohonan Indonesia dikabulkan. Tambahan kuota diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap jamaah dari negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia.
Sayangnya, kebaikan itu justru ternodai oleh ulah segelintir elite. Kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tamparan keras bagi nurani publik. Kuota tambahan yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan jamaah—terutama mereka yang telah lama menunggu dan para lansia—diduga justru dijadikan komoditas, diperdagangkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Di titik inilah rasa keadilan publik benar-benar diuji. Bagaimana mungkin ruang ibadah yang sakral, yang menyangkut rukun Islam kelima, diselewengkan menjadi ladang keuntungan? Bagaimana mungkin kepercayaan internasional yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi disalahgunakan oleh oknum pejabat di negeri ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut terasa pahit, tetapi harus diajukan demi menjaga akal sehat dan moral kolektif bangsa.
Korupsi kuota haji bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Ia adalah bentuk pengkhianatan moral dan spiritual. Ibadah haji bukan perjalanan wisata biasa; ia adalah ritual suci yang menuntut keikhlasan, kesucian niat, dan pengorbanan. Ketika akses terhadap ibadah itu diperdagangkan, maka yang dilukai bukan hanya keuangan negara, tetapi juga rasa keadilan umat dan nilai-nilai agama itu sendiri.
Lebih ironis lagi, kasus ini terjadi ketika banyak jamaah lansia berpacu dengan waktu dan usia. Ada yang telah menabung puluhan tahun, ada yang telah menjual aset terakhirnya, bahkan ada yang wafat sebelum namanya dipanggil. Di tengah kenyataan itu, kuota tambahan yang seharusnya menjadi “karpet merah” bagi mereka justru diduga dialihkan untuk kepentingan elite dan kroninya. Di sinilah rasa kemanusiaan seolah runtuh di hadapan kepentingan materi.
Tidak berlebihan jika publik merasa kecewa dan marah. Kekecewaan itu bukan semata pada individu, tetapi pada sistem yang membuka celah penyalahgunaan. Pengelolaan kuota haji semestinya dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Setiap tambahan kuota harus dapat dilacak, dipertanggungjawabkan, dan benar-benar sampai kepada jamaah yang berhak.
Kasus ini juga membawa konsekuensi lebih luas. Kepercayaan Kerajaan Arab Saudi terhadap Indonesia bisa tergerus jika praktik-praktik semacam ini terus berulang. Padahal, hubungan kedua negara tidak hanya bersifat diplomatik, tetapi juga emosional dan keagamaan. Indonesia selama ini dikenal sebagai negara Muslim moderat yang menjunjung nilai-nilai etika dan keadaban. Jangan sampai citra itu tercoreng oleh keserakahan segelintir orang.
Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus korupsi kuota haji harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Tidak boleh ada impunitas, siapa pun pelakunya dan setinggi apa pun jabatannya. Ini bukan sekadar soal menghukum individu, tetapi tentang memulihkan kepercayaan publik dan menjaga kesucian ibadah.
Momentum ini harus dijadikan bahan introspeksi nasional. Pengelolaan haji perlu direformasi secara menyeluruh, mulai dari tata kelola kuota, sistem seleksi jamaah, hingga pengawasan internal. Ibadah haji harus dikembalikan pada ruhnya: pelayanan umat, bukan proyek kekuasaan.
Kebaikan Kerajaan Arab Saudi dalam menambah kuota haji adalah anugerah yang seharusnya disyukuri dengan amanah dan tanggung jawab. Ketika anugerah itu justru dijadikan sarana memperkaya diri dan teman-temannya, sebagaimana disinyalir dalam kasus ini, maka sungguh “tidak masuk alam nurul” kita. Akal sehat, hati nurani, dan nilai agama menolak keras praktik semacam itu.
Semoga kasus ini menjadi titik balik, agar ibadah haji kembali dimuliakan, amanah dijunjung tinggi, dan kebaikan tidak lagi dibalas dengan pengkhianatan.
Penulis: Penulis: Sura’ie (Pengurus Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM) – Komisioner KPU Kabupaten Sleman)
