Pengumuman UMP 2026 Masih Ditunggu, Ini Gambaran UMK dan Simulasi Kenaikan Upah di DIY

Yogyakarta, Swarnaberita.com — Pemerintah hingga kini belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebutkan, pemerintah masih menanti waktu yang paling tepat agar kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas ekonomi maupun politik nasional.

“Upah minimum masih menunggu momen yang tepat untuk diumumkan, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan keputusan pemerintah,” ujar Afriansyah Noor saat berada di Bengkulu, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (12/12/2025).

Meski pengumuman resmi belum dilakukan, Afriansyah menegaskan bahwa proses pembahasan terus berjalan. Pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional bersama unsur tripartit telah menggelar rapat intensif sejak Maret 2025 sebagai bagian dari persiapan penetapan upah tahun depan.

Sambil menunggu kepastian UMP 2026, para pekerja dan pelaku usaha dapat melihat acuan upah tahun berjalan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024.

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kota Yogyakarta masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, sementara Kabupaten Gunungkidul berada pada posisi terendah. Berikut rincian UMK DIY tahun 2025:

  • Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81
  • Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86
  • Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67

Untuk memberikan gambaran awal, berikut simulasi apabila UMK 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2025:

  • Kota Yogyakarta: Rp2.827.619,53
  • Kabupaten Sleman: Rp2.626.838,33
  • Kabupaten Bantul: Rp2.513.967,64
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.070,44
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.481.730,81

Selain UMK, Pemerintah DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024. UMSK diberlakukan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan dan tingkat risiko berbeda.

Di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, misalnya, upah sektoral di Kota Yogyakarta untuk hotel dan restoran skala besar mencapai Rp2.684.957,77. Sementara di Kabupaten Sleman, sektor hotel dan restoran skala besar ditetapkan sebesar Rp2.501.254,50. Adapun di Kabupaten Gunungkidul, sektor akomodasi dan makan minum ditetapkan sebesar Rp2.352.144.

Pada sektor aktivitas keuangan dan asuransi, khususnya bank umum, UMSK di Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.679.971,78. Untuk sektor informasi dan komunikasi serta konstruksi, nominal UMSK bervariasi di tiap kabupaten/kota, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

UMK dan UMSK menjadi acuan penting bagi pekerja maupun dunia usaha. Selain berfungsi sebagai batas minimum upah, kebijakan ini juga mencerminkan dinamika ekonomi daerah serta upaya pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Sementara itu, publik masih menantikan keputusan resmi pemerintah terkait UMP 2026 yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *