Mengapresiasi Guru dalam Tradisi Modern: Kajian Hukum Islam atas Praktik Pemberian Hadiah
Dalam tradisi pendidikan modern, penguatan budaya apresiasi terhadap guru menjadi salah satu fenomena sosial yang terus menunjukkan relevansinya. Setiap tahun, peringatan Hari Guru tidak hanya berfungsi sebagai momentum reflektif untuk meneguhkan kembali nilai-nilai pendidikan, tetapi juga menjadi ruang simbolik bagi murid untuk mengekspresikan rasa hormat dan terima kasih.
Salah satu bentuk ekspresi tersebut adalah pemberian hadiah kepada guru. Fenomena ini, meskipun tampak sederhana, sesungguhnya memuat dimensi etik dan yuridis yang penting untuk dikaji dalam perspektif Hukum Islam, terutama terkait batasan etis pemberian hadiah dalam relasi otoritas-pengetahuan.
Dalam diskursus fikih, hadiah pada dasarnya dipandang sebagai tindakan terpuji selama dilakukan dengan niat yang tulus dan tidak menimbulkan konsekuensi yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adālah) maupun objektivitas. Namun demikian, Hukum Islam juga memberikan perhatian serius terhadap potensi konflik kepentingan.
Rasulullah SAW pernah memberikan peringatan tegas kepada para pejabat publik yang menerima hadiah dalam konteks jabatan, karena dikhawatirkan dapat membuka ruang praktik suap (risywah) atau pengaruh yang tidak semestinya. Perhatian normatif ini menunjukkan bahwa Islam meletakkan etika pemberian hadiah dalam relasi hierarkis sebagai isu yang harus dikendalikan secara proporsional.
Dalam konteks pendidikan kontemporer, hubungan guru dan murid tidak identik dengan hubungan pejabat dan masyarakat, namun tetap memiliki dimensi otoritas. Guru memegang kekuasaan akademik yang mempengaruhi perkembangan intelektual murid, termasuk penilaian akademik.
Oleh karena itu, pemberian hadiah harus ditempatkan pada batas-batas etis yang jelas: tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi evaluasi, tidak dilakukan dalam bentuk yang berlebihan, dan tidak mengandung tekanan sosial yang dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan bagi murid lain. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip sadduz-zarā’i (menutup pintu kerusakan), yaitu upaya preventif agar praktik yang pada dasarnya baik tidak berkembang menjadi tindakan yang merusak integritas proses pendidikan.
Meski demikian, Hukum Islam juga mengakui bahwa penghormatan kepada guru merupakan bagian dari etika keilmuan (ādāb al-‘ilm) yang sangat dijunjung. Guru dipandang sebagai pewaris para nabi (al-‘ulamā’ waratsatul-anbiyā’), sehingga memberikan penghormatan, termasuk dalam bentuk hadiah sederhana, dapat menjadi bagian dari penguatan hubungan spiritual dan intelektual.
Dalam perspektif ini, pemberian hadiah bukan dipandang sebagai transaksi, melainkan sebagai simbol ikhtiram (penghormatan) dan tabarruk (mengharap keberkahan ilmu). Tradisi ini, bila dilakukan secara proporsional dan transparan, dapat memperkuat nilai moral pendidikan, meningkatkan kelekatan emosional positif, dan menumbuhkan kultur apresiasi dalam lingkungan akademik.
Dengan demikian, praktik pemberian hadiah kepada guru pada Hari Guru dapat dianggap selaras dengan prinsip Hukum Islam apabila dilandasi ketulusan, tidak berorientasi pada kepentingan akademik tertentu, serta tidak menimbulkan ketidakadilan. Lebih jauh, tradisi apresiatif ini dapat menjadi instrumen penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkarakter, beradab, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, tantangan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya praktik tersebut, melainkan pada bagaimana memastikan bahwa makna simboliknya tetap terjaga, nilai etiknya terpelihara, dan integritas proses pendidikan tetap menjadi landasan utama. Dalam kerangka tersebut, Hari Guru bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk meneguhkan kembali martabat pendidik sebagai pilar peradaban dan penjaga cahaya keilmuan.

(Dosen Universitas Cokroaminoto Yogyakarta)
